Oleh Prita Ghozie
Perencana Keuangan Independen dari ZAP Finance
Di sejumlah negara, Bitcoin sangat popular dan sudah diakui sebagai alat pembayaran sah. Apa itu Bitcoin?
Banyak orang pernah melakukan transaksi online di internet, mungkin termasuk Anda. Apa alat pembayaran yang sering Anda gunakan? Kartu kredit, kartu debit, transfer, dan Paypal kini sudah tak asing lagi digunakan sebagai alat pembayaran di dunia maya.
Tapi, akhir-akhir ini sering dijumpai beragam situs penjualan online yang menawarkan barang dengan alat pembayaran berupa uang digital atau dikenal dengan Bitcoin (BTC). Misalnya, di sebuah situs online sebuah kamera digital ditawarkan seharga 1.3835 BTC. Tapi, apakah Anda tahu apa itu Bitcoin? Bagaimana cara penggunaannya?
Bitcoin adalah mata uang digital yang diciptakan oleh seorang anonimus
yang bernama Satoshi Nakamoto pada tahun 2009. Transaksi dengan Bitcoin
dilakukan tanpa perantara, artinya tanpa melibatkan bank. Sehingga,
Bitcoin tidak diterbitkan oleh otoritas pemerintah setempat, seperti
halnya Bank Indonesia yang menerbitkan mata uang rupiah.
Pengguna Bitcoin yang ingin bertransaksi
memiliki dompet digital sebagai tempat untuk mencatatkan nilai Bitcoin.
Bentuknya berupa aplikasi web ataupun aplikasi yang dapat diunduh dari smartphone.
Apabila
Anda ingin melakukan transaksi pembelian menggunakan Bitcoin, maka
pembeli akan mengirimkan pesan digital yang berisi informasi tentang
pemindahan kepemilikan Bitcoin miliknya kepada si penjual. Pesan digital
tersebut akan diverifikasi oleh komputer yang terhubung dalam suatu
jaringan khusus. Lalu, data transaksi itu disimpan di database yang
disebut blockchain.
Saat ini, ada beberapa cara umum untuk memperoleh Bitcoin:
•
Tukarkan mata uang rupiah yang Anda miliki sesuai nilai “kurs” Bitcoin.
Tempat penukarannya tersedia secara online seperti di bitcoin.co.id
(Indonesia) dan btcchina.com (Cina).
• Anda bisa menjual barang-barang, seperti elektronik di situs dengan alat transaksi pembayaran berupa mata uang Bitcoin.
• Selain membeli, Anda dapat menjadi miner. Miner
atau “menambang” adalah istilah yang digunakan dalam dunia Bitcoin
untuk mereka yang memiliki perangkat komputer yang diperlukan untuk
melakukan verifikasi transaksi Bitcoin.
Saat
ini, penggunaan Bitcoin untuk tujuan komersil masih relatif rendah
dibandingkan alat pembayaran lain seperti kartu kredit, kartu debit, dan
Paypal. Beberapa barang dan jasa dapat dibeli dengan menggunakan Bitcoin, seperti barang-barang yang dijual di beberapa online store,
tiket pertandingan basket NBA di Amerika Serikat, uang sekolah di
beberapa institusi di Inggris dan Cyprus, dan beberapa hal lain.
Beberapa
faktor yang memicu meningkatnya penggunaan dan popularitas Bitcoin
adalah biaya transaksi yang rendah, tidak adanya biaya transfer bank,
tidak membutuhkan merchant kartu kredit dan sebagainya. Penambang
diberi imbalan atas pekerjaan mereka dengan memperoleh Bitcoin baru
yang dapat mempengaruhi nilai Bitcoin yang sudah beredar di pasar.
Apabila Anda tertarik menggunakan Bitcoin, berikut beberapa hal yang harus diperhatikan:
1. Penggunaan Bitcoin tidak diregulasi oleh otoritas
pemerintah atau bank sentral. Sehingga beberapa negara di Asia seperti
Malaysia, Cina, Thailand, dan India yang telah terlebih dahulu mengambil
sikap, tidak mengakui Bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah.
Pada 7 Februari 2014 lalu, dikutip dari Kompas.com,
Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Peter Jacobs
mengungkapkan bahwa Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, UU
No. 23 Tahun 1999, dan Undang-Undang No.6 Tahun 2009, Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Meskipun tidak secara khusus melarang
penggunaan Bitcoin, namun pemerintah tidak memberikan perlindungan hukum
apabila terjadi pelanggaran seperti pencurian atau penipuan terkait
mata uang digital itu.
2. Pengguna Bitcoin hanya perlu mendaftarkan
nama ID, namun tidak perlu memberikan identitas asli. Dengan demikian,
penggunaan Bitcoin sangat rentan terhadap praktek pencucian uang dan
kejahatan cyber criminal. Ditambah lagi, tidak ada lembaga seperti Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) yang menjamin simpanan Anda.
3. Menurut informasi pengembang Bitcoin, total
Bitcoin yang dapat “digali” jumlahnya terbatas. Sehingga, pada akhirnya
Bitcoin akan menjadi suatu komoditas yang nilainya ditentukan oleh
jumlah permintaan dan penawaran. Namun, bitcoin sendiri tidak memiliki
aset fisik yang mendasari nilai mata uang tersebut. Berbeda dengan mata
uang Rupiah yang memiliki cadangan berupa emas.
Mempertimbangkan hal di atas, penggunaan Bitcoin sebagai alat pembayaran belum stabil. Sementara itu, menggunakan e-money,
kartu kredit, atau transfer bank sebagai alat pembayaran masih menarik
dan mudah dilakukan oleh siapa saja. Nah, apakah Bitcoin pada akhirnya
bisa menjadi mata uang global yang diakui seperti kartu kredit? Kita
tunggu saja!
Live a Beautiful Life!
http://www.futuready.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar